Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 150 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1999 tentang PENASEHAT WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penasehat memberi pandangan, pendapat dan pertimbangan mengenai hal-hal tertentu kepada Wakil PRESIDEN berdasar keahlian, pengalaman dan kearifan.
Koreksi Anda