Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 150 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1999 tentang PENASEHAT WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Penasehat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dukungan staf dan administrasi lainnya yang diperlukan Penasehat diberikan oleh Sekretariat Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
