Membentuk Kantor Pendaftaran Fidusia di setiap ibukota propinsi di wilayah negara Republik INDONESIA.
Pasal 2
Kantor Pendaftaran Fidusia di ibukota propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Pasal 3
Wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang bersangkutan.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kantor Pendaftaran Fidusia di setiap ibukota propinsi, maka wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk masing-masing propinsi dialihkan menjadi wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di Propinsi yang bersangkutan.
Pasal 5
Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai melakukan penerimaan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia paling lambat 6 (enam) bulan sejak Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan.
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan untuk pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI