Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 139 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA DI SETIAP IBUKOTA PROPINSI DI WILAYAH NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai melakukan penerimaan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia paling lambat 6 (enam) bulan sejak Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan.
Koreksi Anda