Pasal 1
MENETAPKAN keanggotaan INDONESIA pada organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2. . .
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.