Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIAPADA ORGANISASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul dari keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan/atau Instansi Penjurrr, serta sumber-sumber pembiayaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda