Pasal 1
Rencana Pembangunan Lima Tahun Kelima 1989/901993/94 sebagaimana termuat dalam lampiran Keputusan PRESIDEN ini merupakan pelaksanaan dari pada Pola Dasar Pembangunan Nasional, Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang, dan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Kelima sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.