Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 13 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1989 tentang RENCANA PEMBANGUNAN LIMA TAHUN KELIMA (REPELITA V) 1989/1990- 1993/1994

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penuangan dalam Rencana Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan dengan memperhatikan kemungkinan-kemungkinan perubahan dan perkembangan keadaan yang memerlukan langkah-langkah penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Lima Tahun Kelima.
Koreksi Anda