Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 13 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1989 tentang RENCANA PEMBANGUNAN LIMA TAHUN KELIMA (REPELITA V) 1989/1990- 1993/1994

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan lebih lanjut Rencana Pembangnan Lima Tahun Kelima, dituangkan dalam Rencana Tahunan yang tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijaksanaan-kebijaksanaan Pemerintah lainnya.
Koreksi Anda