Taman Pahlawan Kalibata adalah Taman Makam Pahlawan Nasional.
Pasal 2
Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata di lakukan oleh Departemen Sosial.
Pasal 3
Biaya untuk pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata dibebankan kepada Anggaran Departemen Sosial.
Pasal 4
Penyelenggaraan upacara di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata yang menggunakan tata upacara militer di koordinasikan oleh Komando Garnisun Ibukota.
Pasal 5
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Sosial setelah mengadakan konsultasi dengan Menteri Pertahanan Keamanan.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO