Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1984 tentang PENGELOLAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN KALIBATA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Sosial setelah mengadakan konsultasi dengan Menteri Pertahanan Keamanan.
Koreksi Anda
