Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 13 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1984 tentang PENGELOLAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN KALIBATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Sosial setelah mengadakan konsultasi dengan Menteri Pertahanan Keamanan.
Koreksi Anda