Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Rakyat China mengenai Pelayaran Niaga, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 5 Juni 2001, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Rakyat China yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, China dan Inggris, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.