Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 125 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 2001 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT CHINA MENGENAI PELAYARAN NIAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2001 PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNO PUTRI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 148
Koreksi Anda