Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional penyelenggara Konferensi World Press Fteedom DaA Tahun 2OLZ, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Panitia Nasional.
(2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.