Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2017 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2017 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI WORLD PRESS FREEDOM DAY TAHUN 2017
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Panitia Nasional penyelenggara Konferensi World Press Fteedom DaA Tahun 2OLZ, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Panitia Nasional.
(2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
