Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Tripoli, Libya, dan di Sufa, Fiji, dan membuka Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Guangzhou, Cina.
(2) Kedutaan Besar Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik INDONESIA.
(3) Konsulat Jenderal Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA di Beijing.