Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 118 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KEDUTAAN BESAR RI DI TRIPOLI, LIBYA, DAN DI SUFA, FIJI, DAN PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL RI DI GUANGZHOU, CHINA
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Tripoli, Libya, dan di Sufa, Fiji, dan membuka Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Guangzhou, Cina.
(2) Kedutaan Besar Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik INDONESIA.
(3) Konsulat Jenderal Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA di Beijing.
Koreksi Anda
