Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 118 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KEDUTAAN BESAR RI DI TRIPOLI, LIBYA, DAN DI SUFA, FIJI, DAN PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL RI DI GUANGZHOU, CHINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 6 …
Koreksi Anda