Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 118 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KEDUTAAN BESAR RI DI TRIPOLI, LIBYA, DAN DI SUFA, FIJI, DAN PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL RI DI GUANGZHOU, CHINA
Teks Saat Ini
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 6 …
Koreksi Anda
