Pasal 1
Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri di Sentani Jayapura yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat STAKPN sebagai perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berlokasi di Sentani Jayapura.
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2000
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.