Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI
Teks Saat Ini
Pembinaan teknis akademik STAKPN dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan pembinaan teknis fungsional STAKPN dilaksanakan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
