Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan teknis akademik STAKPN dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan pembinaan teknis fungsional STAKPN dilaksanakan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda