Pasal 1
(1) Koperasi Unit Desa (KUD) dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa, yang dapat merupakan satu kesatuan ekonomi masyarakat terkecil.
(2) Pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat pelayanan kegiatan perekonomian di daerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional, dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral.
(3) Pembinaan dan pengembangan KUD dilaksanakan dalam rangka pemantapan dan peningkatan peranan serta tanggung jawab masyarakat pedesaan, sehingga mampu mengurus diri sendiri dan dapat berperan serta secara nyata dalam pembangunan nasional dan pembangunan pedesaan serta mampu memetik dan menikmati hasil pembangunan atas dasar swadaya dan gotong royong dalam rangka melaksanakan demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 UNDANG-UNDANG Dasar 1945.