Koreksi Pasal 9
INPRES Nomor 4 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI UNIT DESA (KUD)
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancararn pelaksanaan usaha KUD serta untuk memantapkan pertumbuhan, dan pengembangan KUD pada setiap KUD dibentuk Badan Pembimbing dan Pelindung KUD, yang selanjutnya disingkat BPP KUD, yang mempunyai tugas pokok memberikan bimbingan dan perlindungan kepada KUD.
(2) Pembentukan BPP KUD, susunan, pengangkatan serta pemberhentian pengurusnya ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II berdasarkan pedoman yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Keanggotaan pengurus organisasi BPP KUD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang ada di pedesaan seperti Lurah atau anggota perangkat desa, Pemuka Agama (ulama), Pemuka Adat, Guru, dan tokoh masyarakat setempat lainnya yang dipandang perlu yang diusulkan oleh Camat yang bersangkutan.
(4) Dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, BPP KUD mendapat bimbingan dan pengarahan dari Camat yang bersangkutan sesuai dengan petunjuk Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(5) Tugas BPP KUD antara lain :
a. Memberikan bimbingan, bantuan, saran, dan nasehat kepada pengurus KUD;
b. Melindungi KUD terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan hidup dan citra KUD;
c. Memberikan saran kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II mengenai hal-hal yang dipandang perlu atau yang berkaitan dengan upayaupaya pembinaan dan pengembangan KUD.
(6) BPP KUD tidak mencampuri kegiatan usaha KUD, tidak melakukan usaha sendiri, dan tidak melakukan kegitan yang membebani atau menyaingi kegiatan KUD.
7) Segala pembiayaan yang timbul sebagai pelaksanaan pembinaan BPP. KUD dibebankan kepada Pemerintah Daeran Tingkat II yang bersangkutan.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O
Koreksi Anda
