Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1994 tentang Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kalimantan.
INPRES Nomor 16 Tahun 1999
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.