Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

INPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PERSIAPAN PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN DARI TAHUN FISKAL KE TAHUN TAKWIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1994 tentang Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kalimantan.
Koreksi Anda