Koreksi Pasal 2
INPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PERSIAPAN PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN DARI TAHUN FISKAL KE TAHUN TAKWIN
Teks Saat Ini
Dengan pencabutan Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1994 tersebut, maka tugas dan fungsi yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kalimantan dikembalikan kepada dan dilaksanakan oleh instansi Pemerintah terkait sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 3 …
Koreksi Anda
