UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1954 Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA,
ttd
MOHAMMAD HATTA
Diundangkan pada tanggal 13 Maret 1954.
Menteri Kehakiman
DJODY GONDOKUSUMO Menteri Keuangan,
ttd
ONG ENG DIE
MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT No. 24 TAHUN 1951 TENTANG PERUBAHAN BEBERAPA POS TARIP BEA MASUK (LEMBARAN NEGARA No.104 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Mengenai rancangan UNDANG-UNDANG tentang perubahan tarip bea masuk
I.
BAGIAN UMUM
Jika INDONESIA sebelum penyerahan kedaulatan telah ikut serta, sebagai daerah pabean otonom di bawah kekuasaan Negeri Belanda, dalam perundingan-perundingan intemasional dalam hubungan Persetujuan Umum tentang Tarip-tarip dan Perniagaan (General Agreement on Tariffs and Trade, disebut umum sebagai GATT) yang diadakan pada tahun 1947, maka setelah kedaulatan diserahkan padanya, INDONESIA diakui sebagai anggota organisasi internasional ini pada rapat antara negeri-negeri yang telah menggabungkan diri dalam GATT, yang diadakan pada permulaan tahun 1950 di Jenewa, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk itu.
Tujuan badan ini, yang didirikan di bawah perlindungan Perserikatan Bangsa- bangsa, ialah tidak hanya untuk mendapatkan penurunan tarip-tarip pabean yang berarti, dengan mengadakan persetujuan-persetujuan atas dasar timbal-balik dan keuntungan kedua pihak, akan tetapi juga untuk mengurangi banyak adanya rintangan-rintangan perdagangan lainnya, begitupun untuk menghapuskan lambat-laun perlakuan-perlakuan yang bersifat diskriminasi pada perhubungan dagang internasional.
Bahwa penurunan bea-bea masuk yang tinggi, penghapusan rintangan-rintangan tarip yang merintangi perdagangan dunia secara buatan, adalah merupakan suatu bagian penting dari pekerjaan GATT, ternyata dari adanya babak ketiga perundingan- perundingan tarip yang dilakukan di Torquay mulai akhir September 1950 hingga 21 April 1951; sekarang, pada babak ketiga ini INDONESIA turut serta dengan bebas.
Perundingan-perundingan ini mempunyai tiga maksud. Pertama konsesi-konsesi tarip yang terlebih dahulu telah saling diberikan antara anggota-anggota GATT pada tahun 1947 di Jenewa dan pada tahun 1949 di Annecy seharusnya tidak akan berlaku lagi pada akhir tahun 1950, maksudnya ialah untuk memperpanjang berlakunya konsesi-konsesi ini sampai akhir 1953, jika perlu dengan bentuk yang diubah (yakni sekedar anggota-anggota berkehendak menarik kembali konsesi-konsesi yang telah diberikan dan akan menawarkan contraprestasi-contraprestasi lain sebagai gantinya). Selanjutnya 31 Anggota GATT x) akan melakukan perundingan-perundingan baru, satu dengan lain untuk mendapat penurunan tarip-tarip bea-bea masuk lagi, sedangkan akhirnya mereka akan menjalankan demikian pula terhadap 7 negeri yang telah menyatakan kehendaknya untuk masuk pada GATT.xx)
Cara pekerjaan yang dijalankan pada perundingan-perundingan ini ialah, bahwa
persetujuan-persetujuan bilateral diadakan antara dua negeri-anggota terhadap konsesi- konsesi tarip atas barang-barang, "principal supplier", dan dalam hal mana mereka masing-masing mempunyai kepentingan terbesar. Persetujuan-persetujuan bilateral yang diadakan secara demikian berlaku multilateral, sebagai akibat azas: memberi manfaat sebanyak-banyaknya, yang berarti, bahwa hasil-hasil yang telah didapat adalah bermanfaat untuk semua anggota GATT.
x) Yang turut serta pada perundingan-perundingan di Torquay adalah anggota- anggota GATT tersebut di bawah ini:
Australia, Belgia, Luxemburg dan Negeri Belanda (Uni Benelux), Brazilia, Kanada, Ceylon, Chili, Cuba, Cekoslowakia, Denmark, Republik Dominica, Finlandia, Prancis, Yunani, Haiti, India, INDONESIA, Italia, New-Zealand, Norwegia, Pakistan, Perserikatan Kerajaan Inggeris, Amerila Serikat, Africa- Selatan, Rhodesia-Selatan dan Swedia, sedangkan Birma, Liberia, Nicaragua dan Syria telah menyatakan tidak akan memegang suatu posisi perundingan.
xx) Korea, Ostria, Peru, Filipina, Turki, Uruguay dan Jerman Barat.
Dari jumlah 147 persetujuan bilateral untuk memberi konsesi-konsesi yang diadakan di Torquay atas dasar ini, maka INDONESIA mendapatkan 8, yakni dengan Kanada, Prancis, India, Austria, Cekoslowakia, Amerika Serikat, Jerman Barat dan Swedia. Selain daripada itu dengan Prancis telah diadakan perundingan dengan memuaskan tentang konsesi-konsesi baru yang diberikan oleh negeri tersebut sebagai ganti beberapa konsesi yang diberikan sebelumnya yang hendak ditarik kembali oleh negeri tersebut.
Berhubung tarip INDONESIA pada pokoknya mempunyai sifat fiskal, yang berarti, bahwa tujuan utama dari pengenaan bea-bea masuk ialah untuk mendapatkan uang yang diperlukan Negara untuk menjalankan rumah-tangganya, dan pula oleh karena tarip-tarip INDONESIA, dibandingkan dengan tarip-tarip negeri-negeri lain dapat dikatakan tidak tinggi, maka pada perundingan-perundingan telah diambil jalan untuk memberi sebagai contraprestasi-contraprestasi ialah konsesi-konsesi yang sebanyak mungkin dibatasi sampai "pengikatan-pengikatan" pengenaan-pengenaan yang masih berlaku pada tingkatan sekarang. Pengikatan-pengikatan ini mengandung arti, bahwa tarip untuk pos- pos tarip yang bersangkutan, cq bagian-bagian pos-pos, selama berjalannya persetujuan- persetujuan tarip, tidak akan dapat dinaikkan atau tidak akan dapat dinaikkan lagi daripada sampai suatu persentase yang ditetapkan.
Hanya dalam beberapa hal ternyata perlu untuk menawarkan suatu penurunan tarip, yang pada hakekatnya harus tetap berlaku untuk masa berlakunya persetujuan, jadi hingga akhir tahun 1953.
Di Torquay INDONESIA telah memberikan sejumlah:
18 konsesi dalam bentuk pengikatan-pengikatan tarip, 3 konsesi dalam bentuk penurunan tarip.
Terhadap ini negeri-negeri lain memberikan:
16 konsesi dalam bentuk pengikatan-pengikatan tarip, 10 konsesi dalam bentuk penurunan tarip.
Selain daripada itu dari negeri-negeri lain didapatkan 130 lebih konsesi-konsesi tidak langsung, yakni konsesi yang asalnya diberikan secara bilateral antara negeri-negeri lain, yang juga penting bagi perhubungan perdagangan INDONESIA.
Perubahan-perubahan tarip yang sekarang diusulkan - berhubung dengan konsesi- konsesi yang diberikan di Torquay - hanya mengenai tiga penurunan itu, berhubung pengikatan-pengikatannya sendiri tidak memerlukan peraturan-peraturan istimewa dalam tarip. Dilihat dari sudut fiskal penurunan-penurunan ini tidak berarti, berhubung, atas dasar import tahun 1950, dengan penurunan-penurunan itu akan didapat kehilangan pendapatan-pendapatan yang berjumlah kurang dari R.100.000,-; hanya terhadap kertas untuk apa yang dinamakan kantong-kantong "BATES", seperti diuraikan pada pos tarip 307, terdapatlah import yang nyata.
II.
BAGIAN KHUSUS