Correct Article 2
UU Nomor 9 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 24 TAHUN 1951 TENTANG PENGUBAHAN BEBERAPA POS TARIP BEA MASUK (LEMBARAN-NEGARA NO. 104 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
Konsesi-konsesi yang diberikan di Torquay barulah dapat berlaku pada hari ketigapuluhnya setelah apa yang dinamakan Protocol Torquay atas persetujuan umum tentang Tarip-tarip dan Perniagaan, yang mewujudkan hasil-hasil yang dicapai di Torquay, ditanda-tangani oleh negeri-negeri yang menjadi anggota.
Tanggal terakhir untuk dapat menanda-tangani protokol ini ialah 20 Oktober yang akan datang. Penandatanganan ini tidaklah dapat dilakukan sebelum diadakan peraturan- peraturan UNDANG-UNDANG untuk menyelenggarakan konsesi-konsesi yang diberikan itu.
Dengan MENETAPKAN waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG darurat ini pada hari ketigapuluhnya setelah hari pengundangannya, maka masa tersebut di atas dipenuhi asal saja penetapannya diadakan sebelum 20 Oktober yang akan datang.
Your Correction
