Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 9 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 24 TAHUN 1951 TENTANG PENGUBAHAN BEBERAPA POS TARIP BEA MASUK (LEMBARAN-NEGARA NO. 104 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ad.A. Diusulkan untuk mengubah pos 307 sedemikian rupa, hingga kertas bungkus, sekedar memenuhi beberapa syarat dan sekedar ditujukan untuk dipergunakan guna membuat kantung-kantung kertas untuk mengangkut barang-barang "bulk" (apa yang dinamakan kantung-kantung "Bates" dan sebagainya) dikenakan suatu bea 6% daripada suatu bea 12% seperti dijalankan sekarang. Kantung-kantung seperti itu sekarang telah dibuat oleh pabrik semen Padang ("de Padang Portland Cement Maatschappij") sebagai alat pembungkus semen yang dibuat di pabrik tersebut. Karena penurunan ini, terdapatlah suatu perbedaan pada pengenaan antara kantung-kantung, yang dimasukkan dalam keadaan siap untuk dipakai (12%) dan bahan dari mana kantung-kantung tersebut dibuat. Kelonggaran demikian dapat mempunyai pengaruh untuk mendorong penyelenggaraan pembuatan kantung-kantung pengangkutan dari kertas di INDONESIA atas dasar perniagaan; pemakaian kantung-kantung tersebut untuk pembungkus beberapa barang-barang besar pada tahun-tahun terakhir ini pada umumnya telah sangat naiknya, berhubung dengan adanya kekurangan guni. Ad.B. Pada peraturan istimewa ini Menteri Keuangan ditunjuk untuk membuat peraturan-peraturan penyelenggaraan yang bermaksud untuk menghindarkan, bahwa penurunan tarip ini, yang dibuat teristimewa untuk industri kantung-kantung, akan dipergunakan secara tidak layak. Ad.C. Pos 467 mengenakan mangkuk-mangkuk penampung latex (yang dinamakan "rubbercups") yang dibuat dari gerabah, dengan 6%. Hingga kini tidak pernah terjadi pemasukan mangkuk-mangkuk seperti demikian yang dibuat dari porselin. Jika diputuskan untuk mengadakan import seperti demikian, maka barang-barang serupa itu seperti barang-barang porselin buatan pabrik, sekarang akan masuk di bawah pos 477 I dan akan dikenakan dengan 12%. Pada hakekatnya kita bermaksud untuk mengenakan mangkuk-mangkuk penampung porselin dengan bea yang sama seperti mangkuk- mangkuk gerabah dan aluminium; yang tersebut belakangan ini dikenakan pula dengan bea 6%. Hal demikian dapat dijalankan dengan mengadakan penambahan sedikit pada pos tarip 467. Dengan perubahan ini tiadalah tersangkut akibat-akibat keuangan. Ad.D. Pos 491 mengenakan beberapa jenis botol dengan suatu bea 12%. Telah diusulkan untuk mengenakan dengan 6% apa yang dinamakan guci-guci dari gelas (carboy-carboy), demijohn-demijohn dan botol-botol besar serupa itu yang dapat diisi sebanyak 20 liter atau lebih. Berhubung hingga kini tidak pernah diadakan pemasukan botol-botol seperti demikian, maka dengan perubahan ini tiadalah tersangkut akibat-akibat keuangan. Dilihat dari sudut pengadaan tarip (tarifering) tidaklah terdapat suatu keberatan atas perubahan ini. Guci-guci dari gelas yang besar dapat dianggap sebagai alat-alat penyimpan (emballage) untuk mengangkut secara besar-besaran hasil-hasil perniagaan dalam keadaan cair; atas dasar itulah guci-guci tersebut dapat terhitung untuk dikenakan dengan suatu bea sebesar 6%.
Your Correction