Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
2. Kabupaten Bengkulu Selatan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 56) dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai UNDANG-UNDANG.
3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Bengkulu Selatan.
yang ada di wilayah