Correct Article 4
UU Nomor 86 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 86 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BENGKULU SELATAN DI PROVINSI BENGKULU
Current Text
(1) Kabupaten Bengkulu Selatan mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kaur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Seluma.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
