Correct Article 6
UU Nomor 86 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 86 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BENGKULU SELATAN DI PROVINSI BENGKULU
Current Text
Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan darat, dan perkebunan; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Your Correction
