Article 2
(1) Pemerintah Daerah Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur masing-masing berkedudukan di Singaraja, Mataram dan Kupang.
(2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, tempat kedudukan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat 1 dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dipindahkan kelain
tempat dalam wilayah daerahnya.
(3) Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan Pemerintah Daerah untuk sementara waktu dapat dipindahkan ke lain tempat oleh Dewan Pemerintah Daerah.