Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 64 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tentang hal tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya. (1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh daerah untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut UNDANG-UNDANG ini, diserahkan kepada daerah dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya. (2) Barang-barang inpentaris, dan barang-barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga dan kewajiban daerah, diserahkan kepada daerah dalam hak milik. (3) Segala hutang-piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada daerah, mulai saat penyerahan tersebut menjadi tanggungan daerah, dengan ketentuan bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah Pusat. (4) Untuk penyelenggaraan tugas kewajiban daerah, kementerian yang bersangkutan menyerahkan kepada daerah, sejumlah uang yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh daerah termasuk dalam anggaran belanja kementerian yang bersangkutan.
Your Correction