Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 64 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur masing-masing berkedudukan di Singaraja, Mataram dan Kupang. (2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, tempat kedudukan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat 1 dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dipindahkan kelain tempat dalam wilayah daerahnya. (3) Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan Pemerintah Daerah untuk sementara waktu dapat dipindahkan ke lain tempat oleh Dewan Pemerintah Daerah.
Your Correction