Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Gorontalo adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
3. Kabupaten Gorontalo adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
4. Kabupaten Boalemo adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo.
BAB II …