Correct Article 14
UU Nomor 6 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KABUPATEN POHUWATO DI PROVINSI GORONTALO
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato, Gubernur Gorontalo, Bupati Gorontalo dan Bupati Boalemo sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo yang berada dalam wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato;
d. utang piutang Kabupaten Gorontalo yang kegunaannya untuk Kabupaten Bone Bolango, utang piutang Kabupaten Boalemo yang kegunaannya untuk Kabupaten Pohuwato; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato.
(2) Pelaksanaan ...
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Bone Bolango dan Penjabat Bupati Pohuwato.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato dapat melakukan upaya hukum.
Your Correction
