Article 7
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 dan pasal 6 diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH atau Peraturan Menteri Kesehatan.
BAB V …
UU Nomor 6 Tahun 1962
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
MAKSUD DAN TUJUAN. Pasal 1. Maksud
KETENTUAN UMUM. Pasal 2. Dengan wabah dalam UNDANG-UNDANG ini dimaksud: penjalaran sesuatu
USAHA-USAHA. Pasal 5. (1) Untuk mencegah menjalarnya sesuatu wabah, maka
TINDAKAN-TINDAKAN PEMBERANTASAN WABAH. Pasal 8. (1) Jika disuatu daerah berjangkit atau tersangka berjangkit wabah yang
KETENTUAN PIDANA