Correct Article 10
UU Nomor 6 Tahun 1962 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang WABAH
Current Text
(1) Barangsiapa dengan sengaja tidak melakukan atau menghalang- halangi terlaksananya usaha-usaha dan kewajiban-kewajiban tersebut dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan/atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(2) Dipidana …
(2) Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) :
a. petugas, yang berdasarkan UNDANG-UNDANG ini melalaikan kewajibannya tersebut dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1);
b. petugas kesehatan yang karena kesalahannya menyebabkan tidak terlaksananya usaha-usaha dan kewajiban-kewajiban tersebut dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1).
(3) PERATURAN PEMERINTAH yang melaksanakan UNDANG-UNDANG ini dapat memuat ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan- ketentuannya, yaitu: pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
(4) Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) adalah kejahatan.
Tindak pidana tersebut dalam ayat (2) dan (3) adalah pelanggaran.
Pasal 11.
UNDANG-UNDANG ini dapat disebut: "UNDANG-UNDANG Wabah".
Pasal 12.
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar …
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1962.
PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1962.
Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 12
Your Correction
