Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
l. Provinsi Gorontalo adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2O00 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
2. Kola Gorontalo adalah daerah Kota yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Gorontalo.