Correct Article 4
UU Nomor 5 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo
Current Text
(1) Kota Gorontalo mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bone Bolango;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Gorontalo.
(2) Penegasan batas daerah Kota Gorontalo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
