Correct Article 5
UU Nomor 5 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo
Current Text
Kota Gorontalo memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa laut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan dan pegunungan;
b. potensi perekonomian yang bersumber dari sektor jasa dan perdagangan serta potensi sumber daya alam berupa peternakan, pariwisata, pertanian, perkebunan, serta perikanan; dan
BUK INOONESIA
c adat dan budaya Kota Gorontalo berdasarkan pada nilai falsafah Adati tatla-fuila'a to Sara'a, Sara'a lula-tula'a to Kuru'ani serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
Your Correction
