Article 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan bertambah dengan Rp 2.604.029.000.000,00 (dua triliun enam ratus empat miliar dua puluh sembilan juta rupiah).
(2) Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Penerimaan Dalam Negeri bertambah dengan Rp.1.632.829.000.000,00 (satu triliun enam ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta rupiah);
b. Penerimaan Pembangunan bertambah dengan Rp.971.200.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).