Correct Article 1
UU Nomor 4 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1995 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995
Current Text
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan bertambah dengan Rp 2.604.029.000.000,00 (dua triliun enam ratus empat miliar dua puluh sembilan juta rupiah).
(2) Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Penerimaan Dalam Negeri bertambah dengan Rp.1.632.829.000.000,00 (satu triliun enam ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta rupiah);
b. Penerimaan Pembangunan bertambah dengan Rp.971.200.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
Your Correction
