Correct Article 5
UU Nomor 4 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1995 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995
Current Text
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95 yang pada akhir Tahun Anggaran 1994/95 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1995/96.
(2) Sisa...
(2) Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1994/95 sebesar Rp.10.380.000.000,00 (sepuluh miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1995/96 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
