Article 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1986/1987 diperkirakan bertambah dengan Rp 471.248.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu milyar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari :
a. Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp 1.691.890.000.000,00 (satu trilyun enam ratus sembilan puluh satu milyar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah);
b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 2.163.138.000.000,00 (dua trilyun seratus enam puluh tiga milyar seratus tiga puluh delapan juta rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II UNDANG-UNDANG ini.