Correct Article 3
UU Nomor 4 Tahun 1987 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1987 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987
Current Text
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987 yang telah disahkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 yang pada akhir tahun anggaran 1986/1987 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan ke Tahun Anggaran 1987/ 1988 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1987/1988.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1986/1987 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988 dan/ atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
Your Correction
