Correct Article 2
UU Nomor 4 Tahun 1987 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1987 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 diperkirakan bertambah dengan Rp 469.783.000.000,00 (empat ratus enam puluh sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta rupiah) yang terdiri dari :
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp 433.749.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta rupiah);
b. Belanja pembangunan bertambah dengan Rp 36.034.000.000,00 (tiga puluh enam milyar tiga puluh empat juta rupiah) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
