Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksudkan dengan kawat- tembaga, ialah kawat-tembaga yang potongannya paling sedikit 1½ mm dan paling banyak 4 mm.
UU Nomor 4 Tahun 1958
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.