Correct Article 2
UU Nomor 4 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1958 tentang PENETAPAN QUOTUNDANGUNDANG DARURAT NO7 TAHUN 1953 TENTANG ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP PEMBELIAN PENYERAHAN DAN PENGUASAAN KEPUNYAAN PERSEDIAAN ATAU DALAM MILIK PENYIMPANAN PENGANGKUTAN ATAU PEMBAWAAN KAWATTEMBAGA DENGAN TIDAK MEMPUNYAI IDZINQUOT LEMBARANNEGARA TAHUN 1953 NO51 SEBAGAI UNDANGUNDANG
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penetapan dalam Lembaran- Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 10 Pebruari 1958
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA
Ttd.
SARTONO Menteri Perhubungan Ttd.
SUKARDAN
Diundangkan pada tanggal 14 Pebruari 1958 Menteri Kehakiman Ttd.
G. A. MAENGKOM
MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP PEMBELIAN, PENERIMAAN, PENYERAHAN, PENGUASAAN KEPUNYAAN PERSEDIAAN ATAU DALAM MILIK, PENYIMPANAN, PENGANGKUTAN ATAU PEMBAWAAN KAWAT-TEMBAGA DENGAN TIDAK MEMPUNYAI IZIN" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1953 No. 51) SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
UMUM.
Semenjak berdirinya Republik INDONESIA Serikat jumlah pencurian kawat-tembaga untuk hubungan tilpon interlokal dan telegrap makin lama makin meningkat, walaupun Pamongpraja, Polisi dan Tentara bersama-sama dengan Jawatan P.T.T. telah mengambil tindakan seperlunya.
Instansi-instansi yang bertugas mengusut kejahatan/pelanggaran minta pembuktian yang sah dari Jawatan P.T.T. bahwa kawat-tembaga yang ada dalam tangan tersangka sungguh-sungguh miliknya Jawatan P.T.T.
Dalam hal ini ternyata Jawatan P.T.T. tidak berhasil. P.T.T. tidak dapat menyediakan pembuktian yang sah. Hanya dalam hal pencurian tertangkap tangan penuntutan terhadap tersangka dapat dijalankan dengan sukses.
Jawatan P.T.T. terutama menggunakan kawat-tembaga untuk kawat tilpon dan telegrap dan kawat-tilpon dan telegrap dari tembaga inilah yang banyak dicuri, karena harganya tinggi.
Kehilangan kawat-tembaga untuk hubungan tilpon dan telegrap tidak mudah untuk diganti, karena pembelian kawat-tembaga diluar negeri makin lama makin sukar, berhubung dengan peraturan perizinan ekspor mengenai kawat-tembaga di luar negeri.
Apabila pencurian kawat-tembaga untuk hubungan tilpon dan telegrap tidak dapat diberantas, sedangkan penambahan persediaan kawat-tembaga itu dari luar-negeri ada sukar sekali, maka beberapa hubungan interlokal dan perhubungan telegrap melalui saluran-saluran yang penting (a.l. "draag. stroom" Jakarta-Semarang-Surabaya) mungkin terpaksa dihentikan sama sekali.
Maka dari itu perlu diambil tindakan untuk menghentikan pencurian kawat-tembaga untuk hubungan tilpon dan telegrap.
Karena dalam praktek telah ternyata bahwa K.U.H.P. tidak cukup memberi perlindungan kepada P.T.T. terhadap pencurian kawat- tembaga, maka perlu diadakan UNDANG-UNDANG Darurat mengenai
kawat-tembaga, yang memudahkan pembuktian untuk P.T.T.
Maksud itu dapat dicapai dengan mengadakan peraturan perizinan kawat-tembaga dengan memberi hukuman kepada mereka yang tidak mempunyai izin.
PASAL DEMI PASAL
Your Correction
