Article 8
(1) Deputy diangkat dan diberhentikan oleh Dewan atas usul Administartor.
(2) Didalam hal-hal tertentu Dewan dapat mengangkat dan memberhentikan Deputy dengan menyimpang dari ketentuan- ketentuan ayat (1) diatas.
(3) Administrator ...
(3) Administrator menunjuk salah seorang Deputy untuk mewakilinya apabila berhalangan.
Pasal 9.
(1) Badan Pengusahaan mempunyai sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dibantu oleh seorang atau lebih Wakil Sekretaris.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris dan seorang atau lebih wakil Sekretaris ditetapkan oleh Administrator, setelah mendengar pertimbangan para Deputy.